10 Nov
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ
وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ
فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan
hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang
yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana (QS.
At-Taubah: 60).
Berdasarkan tafsir dari
Kementerian Agama, ayat tersebut menyebutkan dan menjelaskan tentang golongan
yang berhak untuk menerima sedekah. Lantas, bagaimana hukum memberi sedekah
kepada golongan di luar itu yang dalam hal ini adalah non muslim? Simak
selengkapnya.
Indonesia
dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” memaknai bahwa perbedaan bukanlah
menjadi alasan untuk saling bercerai-berai, Indonesia terdiri dari banyak latar
belakang yang berbeda, mulai dari ras, suku, budaya, dan agama. Untuk agama
sendiri, Indonesia memiliki mayoritas masyarakat yang beragama Islam.
Di
dalam agama Islam sendiri diajarkan untuk menerapkan toleransi akan adanya
perbedaan, termasuk toleransi dalam perbedaan agama. Hal tersebut termaktub
dalam salah satu firman Allah:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ .
لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ . وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ . وَلَا
أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ . وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ . لَكُمْ
دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Artinya :
"Katakanlah (Muhammad): ‘Wahai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah
apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah, dan aku
tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah
(pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah, untukmu agamamu, dan untukku
agamaku’,” (QS. Al-Kaafirun: 1-6).
Selain QS. Al-Kaafirun,
juga terdapat ayat lain yang senada mengenai toleransi, bahkan disebutkan
tentang perilaku adil di dalamnya:
لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ
ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ
أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ
ٱلْمُقْسِطِينَ
Artinya: “Allah tidak
melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Agama Islam sendiri
memang merupakan agama yang mengajarkan tentang kebaikan, apalagi berbagi
kebaikan kepada lainnya, sebut saja sedekah. Mungkin selama ini, orang
beranggapan bahwa sedekah adalah hanya dari seorang muslim kepada sesama muslim
lainnya, lantas apakah hal tersebut memang benar?
Jika ditelisik pada QS.
At-Taubah yang terdapat di awal artikel bahwa memang benar golongan yang boleh
menerima sedekah dibatasi hanya menjadi 8 golongan saja, dan tidak disebutkan
sama sekali non muslim di dalamnya. Namun sebenarnya ayat tersebut hanya
menyebutkan golongan yang berhak menerima sedekah wajib atau biasa dikenal
sebagai zakat fitrah, sedangkan sedekah itu sendiri terbagi atas 2 yaitu
sedekah wajib dan juga sedekah sunnah.
Juga terdapat dalam
hadis yang mengisahkan tentang Asma’ binti Abu Bakar didatangi ibunya yang
masih musyrik untuk minta pertolongan kepada Asma’. Kemudian Asma’ bertanya
kepada Nabi Saw;
يا رسول الله إن أمي قدمت علي
وهي راغبةٌ – تطلب العون – أفأصلها ؟ قال
: نعم صِلِيْها
“Wahai Rasulullah! Ibuku datang untuk minta bantuan, bolehkah saya
membantunya? Nabi Saw menjawab; Iya, bantulah.” (HR. Imam al-Bukhari)
Jadi, dapat diambil
kesimpulan bahwa memang non muslim tidak berhak menerima sedekah wajib tetapi
untuk sedekah sunnah sifatnya adalah mubah, hal tersebut juga dibenarkan oleh
Dosen Bidang Hukum Islam UIN Jakarta Khaeron Sirin.
“Sedekah kepada
nonmuslim hukumnya boleh (mubah) dalam artian nonmuslim boleh menerima sedekah
dari org muslim. Tetapi sedekahnya itu sendiri (selain zakat) hukumnya sunnah,
alias berpahala.” jelasnya.
Berdasarkan pendapat
beliau juga dapat ditarik kesimpulan bahwa sedekah kepada non muslim itu
sifatnya mubah, sedangkan amalan sedekah hukumnya sunnah dan mendapatkan pahala
bagi pribadi yang mengamalkannya.