preloader
Sedekah Mandang Agama, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

10 Nov

Sedekah Mandang Agama, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana (QS. At-Taubah: 60).

Berdasarkan tafsir dari Kementerian Agama, ayat tersebut menyebutkan dan menjelaskan tentang golongan yang berhak untuk menerima sedekah. Lantas, bagaimana hukum memberi sedekah kepada golongan di luar itu yang dalam hal ini adalah non muslim? Simak selengkapnya.

Indonesia dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” memaknai bahwa perbedaan bukanlah menjadi alasan untuk saling bercerai-berai, Indonesia terdiri dari banyak latar belakang yang berbeda, mulai dari ras, suku, budaya, dan agama. Untuk agama sendiri, Indonesia memiliki mayoritas masyarakat yang beragama Islam.

Di dalam agama Islam sendiri diajarkan untuk menerapkan toleransi akan adanya perbedaan, termasuk toleransi dalam perbedaan agama. Hal tersebut termaktub dalam salah satu firman Allah:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ . لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ . وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ . وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ . وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ . لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Artinya : "Katakanlah (Muhammad): ‘Wahai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah, dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah, untukmu agamamu, dan untukku agamaku’,” (QS. Al-Kaafirun: 1-6).

Selain QS. Al-Kaafirun, juga terdapat ayat lain yang senada mengenai toleransi, bahkan disebutkan tentang perilaku adil di dalamnya:

لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” (QS. Al-Mumtahanah: 8).

Agama Islam sendiri memang merupakan agama yang mengajarkan tentang kebaikan, apalagi berbagi kebaikan kepada lainnya, sebut saja sedekah. Mungkin selama ini, orang beranggapan bahwa sedekah adalah hanya dari seorang muslim kepada sesama muslim lainnya, lantas apakah hal tersebut memang benar?

Jika ditelisik pada QS. At-Taubah yang terdapat di awal artikel bahwa memang benar golongan yang boleh menerima sedekah dibatasi hanya menjadi 8 golongan saja, dan tidak disebutkan sama sekali non muslim di dalamnya. Namun sebenarnya ayat tersebut hanya menyebutkan golongan yang berhak menerima sedekah wajib atau biasa dikenal sebagai zakat fitrah, sedangkan sedekah itu sendiri terbagi atas 2 yaitu sedekah wajib dan juga sedekah sunnah.

Juga terdapat dalam hadis yang mengisahkan tentang Asma’ binti Abu Bakar didatangi ibunya yang masih musyrik untuk minta pertolongan kepada Asma’. Kemudian Asma’ bertanya kepada Nabi Saw;

يا رسول الله إن أمي قدمت علي وهي راغبةٌ – تطلب العون –  أفأصلها ؟ قال : نعم صِلِيْها

Wahai Rasulullah! Ibuku datang untuk minta bantuan, bolehkah saya membantunya? Nabi Saw menjawab; Iya, bantulah.” (HR. Imam al-Bukhari)

Jadi, dapat diambil kesimpulan bahwa memang non muslim tidak berhak menerima sedekah wajib tetapi untuk sedekah sunnah sifatnya adalah mubah, hal tersebut juga dibenarkan oleh Dosen Bidang Hukum Islam UIN Jakarta Khaeron Sirin.

Sedekah kepada nonmuslim hukumnya boleh (mubah) dalam artian nonmuslim boleh menerima sedekah dari org muslim. Tetapi sedekahnya itu sendiri (selain zakat) hukumnya sunnah, alias berpahala.” jelasnya.

Berdasarkan pendapat beliau juga dapat ditarik kesimpulan bahwa sedekah kepada non muslim itu sifatnya mubah, sedangkan amalan sedekah hukumnya sunnah dan mendapatkan pahala bagi pribadi yang mengamalkannya.

Bagikan