17 Nov
لَيْسَ
الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ
الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ
وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ
وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي
الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ
إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ
الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
“Bukanlah
menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi
sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya
kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan
pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba
sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati
janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan,
penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar
(imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah; 177)
Dalam Firman
Allah Subhanahu wata'ala di atas, terdapat macam-macam kebajikan di antaranya
adalah memberikan harta yang dicintai kepada beberapa golongan, dan yang
pertama disebutkan adalah kepada kerabat. Hal tersebut memantik berbagai
persepsi bahwa sedekah lebih utama jika diberikan kepada kerabat daripada orang
lain. Benarkah seperti itu? Mari kita simak bersama.
Menurut Dosen UIN
Jakarta Menurut Dosen UIN Jakarta bidang hukum Khaeron Sirin bahwa inti sedekah
adalah untuk yang jelas-jelas membutuhkan, semisal fakir miskin yang juga
termakstub dalam QS.At-Taubah ayat 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
“Prioritas
fakir miskin yang dimaksudkan adalah dari kalangan keluarga, kerabat dekat,
tetangga, teman dekar, kerabat jauh, dan seterusnya. Jadi kalau kerabat bukan
dalam golongan fakir atau miskin, maka mereka tidak berhak menerima sedekah,
sehingga prioritasnya bergeser ke tetangga, teman, dan lainnya yg memang
membutuhkan” jelasnya.
Dalam hal ini,
jika memang ingin memberikan sesuatu atau materi kepada kerabat yang bukan
termasuk golongan fakir atau, maka pemberian itu disebut hadiah atau hibah.
Artinya hal tersebut tidak masuk dalam kategori sedekah.