preloader
Lebih Utama Sedekah kepada Keluarga atau Orang Lain?

17 Nov

Lebih Utama Sedekah kepada Keluarga atau Orang Lain?


لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah; 177)

Dalam Firman Allah Subhanahu wata'ala di atas, terdapat macam-macam kebajikan di antaranya adalah memberikan harta yang dicintai kepada beberapa golongan, dan yang pertama disebutkan adalah kepada kerabat. Hal tersebut memantik berbagai persepsi bahwa sedekah lebih utama jika diberikan kepada kerabat daripada orang lain. Benarkah seperti itu? Mari kita simak bersama.

Menurut Dosen UIN Jakarta Menurut Dosen UIN Jakarta bidang hukum Khaeron Sirin bahwa inti sedekah adalah untuk yang jelas-jelas membutuhkan, semisal fakir miskin yang juga termakstub dalam QS.At-Taubah ayat 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

“Prioritas fakir miskin yang dimaksudkan adalah dari kalangan keluarga, kerabat dekat, tetangga, teman dekar, kerabat jauh, dan seterusnya. Jadi kalau kerabat bukan dalam golongan fakir atau miskin, maka mereka tidak berhak menerima sedekah, sehingga prioritasnya bergeser ke tetangga, teman, dan lainnya yg memang membutuhkan” jelasnya.

Dalam hal ini, jika memang ingin memberikan sesuatu atau materi kepada kerabat yang bukan termasuk golongan fakir atau, maka pemberian itu disebut hadiah atau hibah. Artinya hal tersebut tidak masuk dalam kategori sedekah.

Bagikan